Upaya untuk mencetak tenaga yang profesional di bidangnya, mendapatkan perhatian dari pemerintah. Bahkan pemerintah pun dalam mencapai tujuan tersebut turut mendirikan sekolah tinggi berbasis keahlian tertentu. Sekolah tinggi ini sering dikenal dengan sebutan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK). Selama ini pendanaan PTK berasal dari subsidi pemerintah berupa anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Dana tersebut dianggarkan melalui setiap departemen yang menaunginya. Namun anggaran tersebut mendapat porsi yang lebih besar dibanding dengan anggaran pendidikan non kedinasan.
Peran PTK dalam mencetak aparatur negara yang berkualitas, profesional, mampu dan proaktif menjawab tantangan serta tuntutan pelayanan prima bagi kesejahteraan masyarakat memang tetap diperlukan. Namun untuk mewujudkan hal itu, apakah harus membutuhkan biaya yang besar sehingga mengorbankan pendidikan non kedinasan? Apakah dengan dana tersebut telah dicapai kinerja pendidikan yang optimal? Kemudian bagaimanakah seharusnya langkah yang perlu direalisasikan dalam penyelesaian masalah internal PTK?
Prof. Dr. H Anwar Arifin (2003) mengatakan bahwa pendidikan kedinasan tetap diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun sesuai UU Nomor 20 Pasal 49 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, anggaran pendidikan kedinasan tidak boleh dicampur dengan 20% alokasi APBN untuk sektor pendidikan. Pendidikan kedinasan selama ini telah merampas masa depan anak bangsa karena minimnya anggaran untuk pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
Sedangkan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Kedinasan Indonesia (APTKI), Prof. Sadly Abdul Djabar, MPA mempunyai pendapat yang lain. Beliau menyatakan (Kompas, 3 Agustus 2003) bahwa berlakunya UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak harus serta merta diikuti pengalihan anggaran pendidikan kedinasan ke non kedinasan. Pengalihan tersebut perlu masa transisi dan dilakukan secara cermat. Pasalnya, lembaga PTK telah ikut berkiprahdalam proses pencerdasan bangsa, seperti halnya PTN dan PTS. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa saat ini PTN/PTS lebih banyak berfokus pada jalur akademis. Sementara PTK berfokus pada jalur profesi, untuk peningkatan kualitas aparatur negara. Banyak sekali jenis kompetensi yang selama ini tidak tersedia di PTN/PTS tetapi tersedia secara spesifik di lembaga – lembaga PTK.
Sebagai jalan tengah, Dosen Tetap/Lektor Kepala STIA LAN Kampus Bandung Dr. Deddy Mulyadi, M.Si. mengatakan (Mulyadi,2004) bahwa perlunya penataan kembali kelembagaan dan pembinaan PTK yaitu perlunya kemauan politik dari pemerintah untuk menetapkan kebijakan strategis yang mampu mengembangkan dan memberikan penguatan terhadap eksistensi PTK yang sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi yang berpihak pada peningkatan kualitas aparatur dalam rangka menemukenali jati dirinya sebagai birokrat yang akademis dan profesional.
Pendanaan PTK. Undang – Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menjelaskan bahwa anggaran pendidikan kedinasan tidak boleh dicampur dengan 20% alokasi APBN untuk sektor pendidikan.pengalokasian biaya pendidikan kedinasan tersebut diatur dalam pasal 49 ayat 1 yang berbunyi: ”Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”.
Mengutip data Departemen Keuangan tanggal 17 April 2003, Anwar menyebutkan tahun ini terdapat Rp. 39,9 triliun anggaran negara dialokasikan untuk pengajar di sekolah – sekolah kedinasan yang tersebar di berbagai departemen / instansi luar Depdiknas.sementara untuk pendidikan non kedinasan hanya Rp. 9,4 triliun. Untuk belanja rutin pendidikan kedinasan Rp. 9,9 triliun. Sebaliknya belanja rutin pendidikan non kedinasan hanya Rp. 0,1 triliun.
Sedangkan data dari Komisi IV DPR RI tentang alokasi dana APBN 2003 untuk anggaran pendidikan kedinasan dan non kedinasan menyebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan kedinasan mencapai Rp. 50,7 triliun. Jumlah ini jauh lenih besar dibanding anggaran pendidikan non kedinasan yang hanya mencapai Rp. 15,6 triliun. Untuk gaji pendidik kedinasan saja dialokasikan anggaran sebesar Rp. 39,6 triliun. Sedangkan gaji pendidik non kedinasan yang sebagian merupakan guru – guru di seluruh pelosok tanah air hanya sebesar Rp. 400 miliar.
Data tersebut memberikan gambaran umum betapa besarnya dana pendidikan yang seharusnya dialokasikan kepada peserta didik yang masih usia wajib belajar (7 – 12 tahun ) hingga pendidikan tinggi.
Kinerja PTK. Kondisi umum dari PTK sendiri dapat dinilai belum optimal. Hal ini didasarkan pada penilaian yang dibuat oleh BAN – PT. Realita data menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2002, hanya ada 6 PTK yang masuk pada direktori akreditasi BAN – PT
Data – data yang telah dikutip menggambarkan bahwa kinerja yang diberikan sebagai imbal balik dari PTK atas subsidi dana yang besar tersebut masih belum sebanding. Oleh karena itu perlu adanya perbaikan keseluruhan sehingga PTK dapat memberikan kinerja yang optimal serta sektor pendidikan non kedinasan pun dapat berkembang lebih baik.
Dari permasalahan yang disajikan, ada beberapa poin wacana yang semoga bisa mengeliminasi permasalahan tersebut. Adapun langkah yang perlu dilakukan internal PTK antara lain:
1. Hendaknya dilakukan auditing ulang pembiayaan PTK yang meliputi anggaran rutin maupun operasional. Dari sini didapat data aktual untuk operasional dan pengeluaran rutin PTK.
2. Hendaknya mengadakan perencanaan ulang estimasi anggaran dana yang dibutuhkan oleh PTK. Hal ini dimaksudkan agar diperoleh rencana anggaran yang efisien dan mampu mengeliminasi dana – dana yang tidak tepat sasaran.
Bagi pemerintah, pemberian dana yang sebesar – besarnya untuk mencetak aparatur yang bersih dan profesional bukanlah merupakan jalan satu – satunya. Budaya yang sering berlaku di masyarakat adalah kesenangan yang selalu didapatkan akan melenakan si penerima. Begitu pula dengan sistem yang ada, jika PTK diberikan dana yang sebesar – besarnya maka peluang terjadinya penurunan kinerja semakin besar.
Cara yang cukup memberikan prospek adalah perubahan pada sistem yang sedang berjalan tanpa mengeliminasi kelebihan dari sistem yang telah berlaku. Mengurangi pola pikir feodal yang akan terus membelenggu para peserta didik dari perubahan menuju ke arah yang lebih baik. Tentunya ini membutuhkan kerja sama yang baik serta berkesinambungan.
Akhirnya, di masa mendatang lahirlah aparatur negara yang bersih dan profesional sehingga mampu menjawab tantangan serta tuntutan pelayanan prima bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ubaidillah
Laboratorium Desain
Teknik Mesin FTI-ITS